Powered By Blogger

11 Juli 2008

Software Bloker Situs Porno

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, ..." [QS An-Nuur ayat 30-31]

Pornografi adalah salah satu masalah yang sangat besar pada zaman ini. Berbagai kerusakan yang sangat menyedihkan telah nampak dengan sangat jelas sebagai akibat dari pornografi ini. Pemerkosaan, pembunuhan, pencurian, dan sebagainya yang disebabkan rangsangan dari berbagai media pornografi terus terjadi. Sudah sering kita dengar berita anak kecil memperkosa temannya, atau berita pemerkosaan yang disertai pembunuhan, atau lainnya, semua telah jelas sebabnya : pornografi.

Internet memiliki dua sisi, dan pornografi adalah salah satu sisi negatifnya. Internet, sebagai salah satu media bebas yang sangat mudah diakses, sangat memberi andil besar dalam penyebarannya. Berbagai materi berbahaya seperti gambar-gambar & film-film sex/ porno, foto-foto dan video-video sex / porno, bahkan cerita-cerita berbau sex / porno beredar luas di internet. Anda, teman Anda, anak-anak Anda, semua terancam bahaya ini. Jika tidak segera diatasi, minimal dicegah, tentunya akan terjadi kerusakan yang sangat parah.

Karenanya kita harus segera bertindak, sekarang juga. Mari mulai dari sekarang kita membantu mencegah beredarnya pornografi di lingkungan kita dengan memasang software anti porno-grafi yang kini banyak beredar.

Salah satu yang disarankan adalah sebuah software porn blocker hasil karya anak bangsa, Ahlul Faradish Resha, dari UGM Jogja. Beliau adalah salah seorang muslim prestatif yang memiliki karya nyata yang bermanfaat bagi kita.

Software ini berfungsi untuk mencegah akses situs-situs porno-grafi dari tempat komputer terseubut terpasang. Dapat dipasang sendiri, atau dengan strategi client-server. Cukup bermanfaat, dan hebatnya lagi : GRATIS.

Bagi Anda yang ingin mendapat info lebih jelasnya, silakan lihat di blog pribadi beliau di alamat http://ahlul.web.id/persembahan-lagi-untuk-anti-pornografi/. Jika masih kurang puas, ada juga software lainnya karya negara luar yang bisa dilihat di http://netnanny.com/.

Kedua software tersebut akan melakukan blocking dengan cerdas terhadap situs-situs dan blog yang dinilai berbahaya dan mengandung unsur-unsur berbau sex / pornografi. Dengan demikian, komputer telah di-install software tersebut (lebih) aman dan tidak dapat disalahgunakan untuk mengakses berbagai materi berbahaya seperti gambar-gambar, foto-foto dan video-video sex / porno, termasuk cerita-cerita berbau mesum. Karenanya, segera download software tersebut dan mulailah untuk memerangi pornografi di internet.

Sebagai tambahan, jika Anda memiliki blog / situs, Anda juga bisa membantu dengan memasang banner gerakan anti pornografi yang diadakan oleh situsbersih.com. Sedikit banyak insyaaAllah membangun kesadaran anti pornografi.

situsbersih situsbersih

Semoga usaha kita yang sederhana ini ini membawa manfaat yang banyak. Dan semoga usaha kita ini mendapat balasan berlipat ganda dari Allah Subahanahu wa Ta'ala. Aamiin.

05 Juli 2008

Mantan Diplomat RI Diancam Pidana Seumur Hidup

Mantan Diplomat RI Diancam Pidana Seumur Hidup

Jakarta, 19 September 2007 11:46
Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Hadi A Wayarabi Al Hadar diancam pidana seumur hidup atas dakwaan korupsi biaya kepengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Kuala Lumpur, pada 2000 hingga 2003.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/9), memaparkan terdakwa I Hadi dan terdakwa II Suparba W Amiarsa selaku mantan Kabid Imigrasi KBRI Kuala Lumpur tidak menyetorkan sebagian pendapatan negara bukan pajak dari biaya pengurusan dokumen itu kepada kas negara.

"Hal itu menyebabkan negara dirugikan sebesar RM6,097 juta akibat sebagian pungutan tersebut tidak disetorkan," kata JPU Suwardji saat membacakan surat dakwaan setebal 13 halaman.

JPU menjelaskan terdakwa I Hadi A Wayarabi saat mengawali tugasnya sebagai Duta Besar RI untuk Malaysia pada Juni 2000 mendapat laporan dari terdakwa II Suparba W Amiarsa selaku Kepala Bidang Imigrasi KBRI Kuala Lumpur tentang adanya dua tarif dalam pemungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian yang telah dilaksanakan sebelumnya.

"Tarif yang ditetapkan berdasarkan SK Kepala Perwakilan RI nomor 021/SK-DB/0799 tertanggal 20 Juli 1999 untuk tarif tinggi, sedangkan penyetoran PNBP ke kas negara dengan tarif rendah," kata anggota JPU lainnya Edy Hartoyo.

Atas laporan terdakwa II, menurut JPU, terdakwa I kemudian memberikan perintah agar Suparba tetap melanjutkan kebijakan dua tarif dalam pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Kuala Lumpur.

Adapun biaya pengurusan yang ditetapkan itu antara lain untuk paspor RI 48 halaman perorangan tarif yang dipungut RM140 sementara yang disetorkan ke kas negara RM 120. Untuk jenis paspor yang sama bagi keluarga biaya yang dipungut RM220 sedangkan yang disetorkan RM 120.

Untuk pengurusan paspor RI 24 halaman perorangan biaya yang dipungut RM65 sedangkan yang disetorkan RM30, untuk jenis paspor yang sama bagi keluarga tarif yang dipungut RM80 sedangkan yang disetorkan RM45.

"Suparba memerintahkan Tri Widyowati untuk mengumpulkan hasil pungutan dari nilai tertinggi itu selama Juni 2000 sampai Juni 2003 sebesar RM29,045 juta," kata JPU.

Dari jumlah itu, yang disetorkan kepada kas negara sebagai PNBP adalah RM23,3 juta sehingga terdapat selisih RM5,7 juta.

"Terdakwa Suparba selain melakukan pungutan biaya kepengurusan dokumen keimigrasian dengan dua tarif berbeda juga tidak menyetorkan hasil selisih penukaran kurs ringgit Malaysia ke dolar AS atas pengutan biaya pembuatan visa sejak Juni 2000 hingga Juni 2003," kata Edy Hartoyo.

Jumlah pungutan yang tidak disetorkan itu berjumlah RM369.105.

Dengan tidak diserahkannya pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian pada kas negara itu maka terdakwa I dan terdakwa II telah melanggar pasal 3 PP Nomor 26 1999 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Departemen Kehakiman.

Perbuatan kedua terdakwa juga bertentangan dengan Pasal 4 PP Nomor 33 tahun 2002 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Departemen Luar Negeri.

"Selanjutnya atas permintaan dan persetujuan Hadi A Wayarabi, maka Suparba membagikan uang selisih dari pungutan tersebut untuk dirinya sendiri, Hadi A Wayarabi dan staf lokal di KBRI Kuala Lumpur," kata JPU.

Terdakwa I setiap bulannya menerima RM60.000 hingga RM85.000 seluruhnya sebesar RM2,160 juta sampai RM3,060 juta ata setara dengan Rp5,4 miliar hingga Rp7,6 miliar.

Sementara terdakwa II menerima RM2,3 juta atau setara dengan Rp5,7 miliar.

Dari rangkaian perbuatan terdakwa I dan terdakwa II dalam kurun waktu Juni 2000 hingga Juni 2003 tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar RM6,097 juta.

Keduanya dinilai melanggar hukum sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana pada dakwaan pertama.

Selain itu pada dakwaan kedua, Hadi A Wayarabi dan Suparba dinilai melanggar hukum sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Majelis Hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago akan melanjutkan sidang pada Rabu (26/9) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi antara lain Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Jacob Dasto karena kedua terdakwa memutuskan untuk tidak membacakan eksepsi. [TMA, Ant]